Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 76 Tahun 2019 yang memperbolehkan impor kapal bekas dengan umur maksimal hingga 30 tahun dinilai akan mematikan industri pelayaran nasional di tengah kondisi perdagangan global yang lesu akibat perang dagang AS-China.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPP Partai Gerindra bidang Maritim yang juga anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Dia menilai kebijakan pemerintah itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional. Pasalnya, dengan kebijakan baru itu pemesanan kapal terhadap perusahaan galangan kapal dalam negeri yang tengah sepi, kian terpukul karena pelaku usaha akan lebih memilih membangun kapal di luar negeri.
Selama ini, ujarnya, kalaupun ada pemesanan kapal kepada galangan kapal dalan negeri yang tergabung dalam Iperindo, pesanan itu berasal dari pemerintah.
“Dengan kebijakan lama yang membatasi usia impor kapal 20 tahun saja tidak ada pihak swasta yang membangun kapal di galangan kapal dalam negeri, apalagi dengan diperpanjang lagi batasan usia kapal impor menjadi 30 tahun,” ujar Bambang.
Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu mengatakan pelaku usaha pelayaran membeli kapal dari China karena harga kapal usia 20 tahun itu sama harganya dengan beli baru di China,” ujarnya.
Bahkan, Bambang memastikan China menjadi tempat semua pemasanan kapal baru oleh pemain utama industri pelayaran saat ini akibat berbagai insentif, termasuk bunga pinjaman bank yang rendah di kisaran 1 persen – 3 persen.
“Mereka membuat kapal di China karena lebih utung. Harusnya insentif yang diberikan kepada IPERINDO disertai kebijakan bahwa pembuatan kapal baru tidak boleh di luar negeri. Tapi, kalau beli bekas boleh dengan usia 20 tahun ke bawah,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan dengan banyaknya pelaku usaha membeli kapal baru di China, maka dipastikan industri perawatan kapal dalam negeri akan kekurangan order, karena mereka baru melakukan perawatan paling cepat dalam empat tahun.
Lebih jauh Bambang mengkhawatirkan kelangsungan hidup industri pelayaran dan perkapalan akibat tekanan persaingan perdagangan global yang dipicu oleh perang dagang AS-China.
Dikatakan, China akan semakin kompetitif di sektor industri maritime, karena pelaku industri nasional membeli kapal-kapal baru dari negara itu. Padahal, pemerinah berusaha bagaimana menumbuhkan industri maritim sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), serta Gabungan Pengusahaan Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) juga memprotes kebijakan tersebut.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag No. 76/2019, dengan kesimpulan bahwa ketetapan yang termuat dalam peraturan tersebut kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.