Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tragedi Bintaro 1987, PT KAI Sayangkan Kegiatan Jakarta Mystical Tour

Eva Chairunisa, Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, menuturkan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak penyelenggara untuk pelaksanaan kegiatan di jalur kereta api.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan adanya kegiatan wisata horor bertajuk Jakarta Mystical Tour yang digekar oleh Biang Overlander di pelintasan kereta api Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11/2019) yang nyaris menyebabkan kecelakaan saat kegiatan berlangsung.

Eva Chairunisa, Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, menuturkan pihaknya tidak mendapatkan koordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Perlu diketahui, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat," ungkapnya, Senin (4/10/2019).

Sesuai Undang-Undang 23/2007 tentang Perkeretaapian, imbuhnya, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Larangan aktivitas di jalur KA tersebut jelas dinyatakan dalam Pasal 181 Ayat (1) UU 23/2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2009 Pasal 53 Ayat (1), yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

"Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror Jakarta Mystical Tour sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku," ungkap Eva.

Hal itu jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada disekitarnya. Eva menegaskan PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi kedepannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Eva .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper