Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bebas dari Kasus Suap, Sofyan Basir Jadi Bos PLN Lagi?

Kementerian BUMN belum bisa memastikan apakah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan kembali memimpin perusahaan setrum pelat merah itu setelah divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN belum bisa memastikan apakah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan kembali memimpin perusahaan setrum pelat merah itu setelah divonis bebas dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. 

"Apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN? Hal ini tergantung kepada keputusan TPA [Tim Penilai Akhir] karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Menteri BUMN Erick Thohir melalui keterangan resmi, Senin (4/11).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004, Tim Penilai Akhir diketuai Presiden, wakil ketua dipegang Wakil Presiden, sekretaris oleh Sekretaris Kabinet dengan anggota Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan. Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick.

Pada Senin (4/11), Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001

Ia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5% atau sejumlah US$25 juta yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Sofyan dinilai tidak mengetahui terkait penerimaan uang Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu terkait penerimaan uang tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper