Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tanggapan tak lama setelah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas atas kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya menghargai proses hukum dan putusan pengadilan.
"Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," katanya, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir.
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).