Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah mengenakan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil yang telah diundangkan 24 Oktober 2019 lalu.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil," ujar pemerintah dalam beleid yang diterima Bisnis.com, Senin (4/11/2019).
Secara khusus, bea masuk safeguard dikenakan atas produk aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dan termasuk dalam pos tarif 7607.11.00.
Bea masuk safeguard ini dikenakan selama 2 tahun terhitung setelah 14 hari PMK No. 153/2019 diundangkan.
Pada tahun pertama, pengenaan bea masuk safeguard mencapai 6%. Adapun pada tahun kedua bea masuk safeguard yang dikenakan turun menjadi tinggal 4%.
Bea masuk safeguard atas produk aluminium foil ini dikenakan atas importasi dari seluruh negara kecuali produk aluminium foil yang diproduksi di 124 negara yang dilampirkan dalam PMK No. 153/2019.
Tambahan bea masuk yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk safeguard atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang merupakan tambahan bea masuk (most favoured nation).
Adapun untuk impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).