Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Peraturan Direkur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai No. 2 dan 3/2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat atau PLB.
Informasi yang dihimpun Bisnis.com menunjukkan, pembahasan revisi perdirjen soal PLB tersebut telah dilalukan secara intens belakangan ini dan jika tidak ada aral melintang bakal segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Substansi perubahan beleid sendiri mencakup enam aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu.
Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko bagi importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB yaitu importir low risk bagi tekstil dan produk tekstil.
Keempat, rekonsiliasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB.
Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback-nya secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.
Adapun perubahan beleid ini dilakukan sebagai upaya untuk membenahi admisnistrasi di Pusat Logistik Berikat (PLB). Pasalnya berdasarkan data Kementerian Keuangan, dalam praktiknya otoritas fiskal menemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi yang ditemukan oleh otoritas kepabeanan mencakup tiga aspek.
Pertama, pelanggaran dari sisi kepabeanan misalnya tidak melakukan pembongkaran (stripping) dan IT inventory. Kedua, tidak patuh terhadap ketentuan pajak misalnya tidak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh. Ketiga, pelanggaran dalam lingkup perdagangan.