Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai persoalan di Pusat Logistik Berikat (PLB) telah dipantau oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan sejak tahun lalu.
Bahkan pihak inspektorat telah memasukkannya dalam daftar merah atau sebagai salah satu unit yang perlu menpadatkan perhatian utama.
"Kami melakukan pengawasan berdasarkan risk base audit. Jadi karena [PLB] barang baru tentu ada risikonya," kata Itjen Kemenkeu Sumiyati kepada Bisnis.com, Senin (14/10/2019).
Sumiyati menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sekitar 20 PLB. Pengecekan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya masalah dalam arus importasi lewat PLB.
Persoalan PLB menurutnya sudah ditemukan oleh Itjen Kemenkeu sejak tahun lalu. Berbagai persoalan PLB diidentifikasi berdasarkan temuan atau laporan dari berbagai pihak terkait PLB.
"Udah 20 PLB udah kami cek, semua aturan dalam perizinan itu sesuai atau tidak. Kami sudah melihat, jadi bukan hanya jadi whistleblowing system saja," tegasnya.
Baca Juga
Adapun data Kementerian Keuangan menunjukkan, praktik ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi di PLB yang ditemukan oleh otoritas kepabeanan mencakup tiga aspek.
Pertama, pelanggaran dari sisi kepabeanan misalnya tidak melakukan pembongkaran (stripping) dan IT inventory. Kedua, tidak patuh terhadap ketentuan pajak misalnya tudak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh. Ketiga, pelanggaran dalam lingkup perdagangan.