Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Itjen Kemenkeu : Sejak Tahun Lalu PLB Masuk Daftar Merah

Pihak inspektorat telah memasukkannya dalam daftar merah atau sebagai salah satu unit yang perlu menpadatkan perhatian utama.
Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai persoalan di Pusat Logistik Berikat (PLB) telah dipantau oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan sejak tahun lalu.

Bahkan pihak inspektorat telah memasukkannya dalam daftar merah atau sebagai salah satu unit yang perlu menpadatkan perhatian utama.

"Kami melakukan pengawasan berdasarkan risk base audit. Jadi karena [PLB] barang baru tentu ada risikonya," kata Itjen Kemenkeu Sumiyati kepada Bisnis.com, Senin (14/10/2019).

Sumiyati menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sekitar 20 PLB. Pengecekan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya masalah dalam arus importasi lewat PLB.

Persoalan PLB menurutnya sudah ditemukan oleh Itjen Kemenkeu sejak tahun lalu. Berbagai persoalan PLB diidentifikasi berdasarkan temuan atau laporan dari berbagai pihak terkait PLB.

"Udah 20 PLB udah kami cek, semua aturan dalam perizinan itu sesuai atau tidak. Kami sudah melihat, jadi bukan hanya jadi whistleblowing system saja," tegasnya.

Adapun data Kementerian Keuangan menunjukkan, praktik ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi di PLB yang ditemukan oleh otoritas kepabeanan mencakup tiga aspek.

Pertama, pelanggaran dari sisi kepabeanan misalnya tidak melakukan pembongkaran (stripping) dan IT inventory. Kedua, tidak patuh terhadap ketentuan pajak misalnya tudak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh. Ketiga, pelanggaran dalam lingkup perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper