Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbaikan kebijakan operasional akan dilakukan Kementerian Keuangan untuk mencegah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan sejumlah upaya penertiban guna mencegah kebocoran impor TPT. Perintah pengawasan dan penindakan tersebut telah ia keluarkan kepada seluruh jajaran anggota.
Salah satu hal yang akan dilakukan adalah peningkatan kegiatan intelijen. Hal tersebut akan lebih digiatkan guna mencegah penyalahgunaan impor TPT oleh Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
"Mereka bisa saja mengklaim sebagai produsen tetapi bahan bakunya dijual ke pasar terbuka, tidak dijual ke Industri Kecil dan Menengah [IKM] yang ada dalam daftar," kata Heru saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (14/10/2019).
Selain itu, pihak Dirjen Bea dan Cukai juga akan melakukan penyisiran daftar IKN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada DJBC. Heru mengatakan pihaknya akan memeriksa eksistensi IKM yang membeli TPT melalui API-U.
Heru melanjutkan, pihaknya bersama dengan Ditjen Pajak juga akan melakukan joint analysis atas importir TPT. Mereka akan meneliti perusahaan yang terindikasi tidak wajar seperti likuiditas perusahaan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai importasi.
Investigasi ini juga akan didukung oleh kajian yang dilakukan Satgas TPT. Tim ini nantinya akan teridiri dari Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, serta Kementerian Perdagangan. Tugas satgas ini adalah mengkaji kemampuan produksi sebuah perusahaan dan membandingkannya dengan sejumlah faktor di antaranya, jumlah importasi, kapasitas mesin, serta kemampuan finansial perusahaan.
"Perusahaan-perusahaan itu memiliki laporan keuangan. Dari laporan tersebut kami bisa meneliti perusahaan mana yang tidak wajar," lanjutnya.
Upaya lain yang akan dilakukan adalah penjaluran dan pengacakan TPT. Hal ini nantinya akan dilakukan pada sektor TPT hilir.
Terakhir, pemerintah juga akan mewajibkan IKM yang membeli TPT dari API-U untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini, lanjutnya akan memudahkan pihak berwenang untuk melacak eksistensi IKM dan importir yang terlibat.