Bisnis.com, JAKARTA - Dana repatriasi tax amnesty yang sudah jatuh tempo mencapai Rp12,6 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, pada Senin (14/10/2019) sore.
Robert mengatakan, dana repatriasi sebesar Rp12,6 triliun didapatkan dari tax amnesty periode pertama yang berlangsung dari Juli hingga September 2016. Dana pada periode pertama tersebut merupakan jumlah yang holding period-nya sudah kadaluarsa.
"Holding period-nya sudah selesai September 2019," kata Robert.
Ia juga melanjutkan, total dana yang direpatriasi selama tiga periode tax amnesty mencapai Rp146 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp130 triliun diantaranya masuk melalui gateway penampung dana repatriasi seperti bank dan sisanya melalui potongan biaya balik nama saham atau crossing.
Ia juga menambahkan, berdasarkan laporan dari lembaga-lembaga penampung dana repatriasi, hingga 31 Agustus 2019, belum ada pergerakan dana yang signifikan. Robert pun meyakini dana repatriasi tidak akan menimbulkan pergerakan dana ke luar negeri.
Periode tax amnesty Indonesia pada 2016 sampai 2017 terbagi atas 3 tahap. Tahap pertama berlangsung pada Juli 2016 sampai September 2016. Setelah itu, pemerintah membuka tahap kedua pada Oktober hingga Desember 2016 dengan sejumlah penyesuaian tarif.
Adapun periode ketiga tax amnesty berlangsung pada kuartal pertama tahun 2017, tepatnya dari Januari sampai Maret 2017.