Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Halal, Kemenperin Bakal Fasilitasi 2.000 IKM

Sertifikasi halal menjadi kewajiban pelaku usaha sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ilustrasi/Bisnis.com
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menargetkan memfasilitasi 500 – 2.000 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan dalam lima tahun ke depan untuk memiliki sertifikasi halal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan sertifikasi halal itu menjadi kewajiban pelaku usaha, khususnya di sektor pangan, baik makanan maupun minuman, sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban itu pun mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019.

"Itu kami targetkan untuk lima tahun ke depan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (31/10/2019).

Gati menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan jumlah IKM yang bakal difasilitasi sebab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum bisa memastikan biaya pengurusan sertifikasi tersebut. Bila biaya dinilai tinggi, katanya, Kemenperin akan memfasilitasi sekitar 500 IKM.

Jika sebaliknya atau biaya sertifikasi terbilang lebih murah, maka pihaknya berharap bisa membantu hingga 2.000 IKM.

"Sebenarnya kami masih menunggu BPJPH terkait kejelasan lab ujinya dan biayanya berapa. Oleh karena itu, kami perkirakan sekitar 500 - 2.000 IKM bisa difasilitasi."

Gati menjelaskan kewajiban sertifikasi halal memang masih menjadi tantangan bagi pelaku IKM. Tantangannya terutama terkait dengan biaya yang mesti disiapkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat.

Selain itu ada budaya atau pola kerja yang perlu diubah. "Mengubah kebiasaan itu biasanya menjadi sesuatu yang sulit bagi mereka. Kita tidak bisa menngubah kebiasaan dalam waktu cepat."

Bila ada kejelasan mengenai biaya dari BPJPH, Gati mengatakan Kemenperin akan membuka pendaftaran bagi IKM yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Tidak ada persyaratan spesifik bagi IKM yang ingin mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper