Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan kapal kargo MV Seaspan Fraser yang mengangkut 1700 TEUs peti kemas berisi barang komoditas ekspor asal Jawa Timur akhirnya berakhir pada Kamis (31/10/2019).
Deputy Managing Director PT Cosco Shipping Lines Indonesia Hendra Kusuma menyatakan kapal yang disewa oleh pihaknya untuk layanan pengumpan atau feeder Surabaya-Singapura itu sudah melanjutkan perjalanan ke Singapura.
Adapun berdasarkan pantauan Bisnis.com melalui situs web www.marinetraffic.com pada pukul 15.50 WIB posisi MV Seaspan Fraser diketahui berada di Selat Singapura dan sudah mendekati Pelabuhan Singapura.
"Kapal sudah bertolak ke Singapura Kamis siang (31/10/2019) ini," katanya kepada Bisnis.com.
Kapal yang disewa oleh Cosco Shipping dari perusahaan pelayaran asal Kanada, Seaspan ULC sempat ditahan selama hampir 1 bulan di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
MV Seaspan Fraser yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak pada 29 September 2019 di tengah-tengah perjalanan menuju Pelabuhan Singapura ditahan oleh TNI-AL tanpa ada alasan yang jelas. Namun, yang jelas penahanan kapal berbendera Hongkong itu dilakukan dengan alasan keamanan.
Lebih lanjut, Hendra belum bisa memastikan apakah 1700 TEUs peti kemas yang diangkut oleh MV Seaspan Fraser seluruhnya dalam kondisi baik. Termasuk diantaranya adalah barang-barang komoditas pertanian dan perikanan yang berada di dalam peti kemas berpendingin atau reefer container.
"Kami belum bisa jamin [bagaimana kondisi barang-barang di atas kapal]. Namun, kondisi kapal masih normal," tegasnya.
Kemudian Hendra juga mengaku pihaknya masih belum mengetahui alasan penahanan MV Seaspan Fraser lantaran tak terlibat langsung dalam permasalahan tersebut.
"Kami tidak ikuti, karena yang mengurusi pemilik kapal (Seaspan ULC). Seharusnya tidak ada masalah karena bisa lepas," ungkapnya.
Penahanan MV. Seaspan Fraser menimbulkan kerugian yang tak sedikit bagi sejumlah pelaku usaha di Jatim. Pasalnya, mereka mau tidak mau harus membayar klaim yang diajukan oleh importir lantaran barang yang diminta tak kunjung datang.
"Kami harus bayar klaim, makin lama ya makin mahal klaimnya. Belum lagi ada kemungkinan barang-barang yang rusak karena terlalu lama disimpan. Sebagian [diantaranya] ada hasil pertanian dan perikanan," kata Ayu S. Rahayu, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim.
Selain itu, dikhawatirkan pula peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi Indonesia yang tengah menggenjot kinerja ekspornya di mata dunia. Tak menutup kemungkinan pelaku usaha yang tersebar di penjuru dunia akhirnya enggan mengimpor barang-barang dari Indonesia lantaran takut mengalami hal serupa.
"Ini sangat memukul kami, [pelaku usaha] yang berorientasi ekspor. Begitupun bagi Indonesia, ini bakal jadi preseden buruk," tegasnya.
Lebih lanjut, Ayu mengaku pihaknya belum mengetahui berapa nilai pasti dari barang-barang yang diangkut oleh MV. Seaspan Fraser. Namun, ditaksir nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp850 miliar dengan asumsi barang yang diangkut oleh satu unit petikemas berukuran 20 feet nilainya sekitar Rp500 juta.