Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan pengguna energi sebesar 4.000 ton setara minyak (ton oil equivalent/TOE) per tahun untuk melakukan konservasi energi.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 TOE per tahun untuk melakukan konservasi energi. Bandara merupakan salah satu contoh yang melakukan konsumsi energi 6.000 TOE per tahun.
Pelaksanaan konservasi energi tersebut meliputi perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien, pemilihan sarana maupun peralatan dengan menggunakan energi yang efisien, dan pengoperasian sistem yang efisien energi.
Penggunaan energi di masyarakat akan dilakukan audit yang laporannya diserahkan ke menteri maupun pemerintah daerah masing-masing. Pengguna energi yang telah melakukan konservasi akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak daerah hingga fasilitas bea masuk peralatan hemat energi.
Bagi yang tidak mampu melakukan konservasi energi akan mendapatkan peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, maupun pengurangan pasokan energi.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan pemerintah akan merevisi peraturan tersebut sehingga memperluas batas wajib konservasi energi dari sebelumnya 6.000 TOE per tahun menjadi 4.000 TOE per tahun. Pemerintah menargetkan revisi peraturan tersebut akan rampung pada tahun ini.
"Wajib menjalankan manajemen energi itu intinya adalah dia mengelola penggunaan energinya secara efisien sehingga ini akan menurunkan dari komponen biaya energi yang produksi," katanya, Kamis (31/10/2019).
Pemerintah mengharapkan adanya key performance index (KPI) pada gedung-gedung sesuai dengan penggunaan energi. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki indeks konsumsi energi (IKE).
"Bahwa gedung itu dikatakan hemat konsumsinya harus sekian kWh/m2 per tahun. Kalau lebih dari itu, maka dia boros," katanya.