Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur mempertanyakan alasan penahanan satu unit kapal kargo yang mengangkut 1700 TEUs peti kemas berisi barang komoditas ekspor asal Jatim.
Adapun kapal yang dimaksud adalah MV. Seaspan Fraser milik perusahaan pelayaran asal Kanada, Seaspan ULC. Kapal tersebut disewa oleh perusahaan pelayaran asal China, Cosco Shipping untuk layanan pengumpan atau feeder Surabaya-Singapura.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Manufaktur GPEI Jatim Ayu S. Rahayu mengatakan pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi mengenai alasan penahanan MV. Seaspan Fraser. Namun, kuat dugaan jika kapal tersebut ditahan dengan alasan keamanan.
"Sudah hampir satu bulan [ditahan], kabarnya oleh TNI-AL di sekitar Kepulauan Riau. Tapi kami belum mendapatkan informasi lagi baik dari pihak Cosco Shipping atau aparat berwenang," katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (30/10/2019)
MV Seaspan Fraser bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak pada 29 September 2019 dan menempuh perjalanan sekitar 3 hari untuk sampai ke Pelabuhan Singapura.
Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari situs www.marinetraffic.com pada Rabu (30/10/2019), kapal dengan kapasitas 4254 TEUs itu diketahui tengah melego jangkar di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
Penahanan MV. Seaspan Fraser menimbulkan kerugian yang tak sedikit bagi sejumlah pelaku usaha di Jatim. Pasalnya, mereka mau tidak mau harus membayar klaim yang diajukan oleh importir lantaran barang yang diminta tak kunjung datang.
"Kami harus bayar klaim, makin lama ya makin mahal klaimnya. Belum lagi ada kemungkinan barang-barang yang rusak karena terlalu lama disimpan. Sebagian [diantaranya] ada hasil pertanian dan perikanan," ungkapnya.
Selain itu, peristiwa tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Indonesia yang tengah menggenjot kinerja ekspornya di mata dunia. Tak menutup kemungkinan pelaku usaha yang tersebar di penjuru dunia akhirnya enggan mengimpor barang-barang dari Indonesia lantaran takut mengalami hal serupa.
"Ini sangat memukul kami, [pelaku usaha] yang berorientasi ekspor. Begitupun bagi Indonesia, ini bakal jadi preseden buruk," tegasnya.
Lebih lanjut, Ayu mengaku pihaknya belum mengetahui berapa nilai pasti dari barang-barang yang diangkut oleh MV. Seaspan Fraser. Namun, nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp850 miliar dengan asumsi barang yang diangkut oleh satu unit petikemas berukuran 20 feet nilainya sekitar Rp500 juta.
Ayu menyebut pelaku usaha yang barang-barangnya masih ditahan bersama MV. Seaspan Fraser hanya bisa pasrah menunggu kabar selanjutnya dari Cosco Shipping atau aparat yang berwenang. Adapun, menurutnya, Cosco Shipping cenderung tertutup atau enggan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan kapal tersebut.
"Informasi resmi [dari Cosco Shipping] baru masuk pada 16 Oktober 2019, itupun hanya menjelaskan jika kapal ditahan oleh otoritas setempat dan tak bisa melanjutkan perjalanan tanpa ada keterangan lain. Barang-barang sudah naik kapal, bisa berangkat tentu sudah lolos pemeriksaan oleh Bea Cukai, kenapa ditahan?" ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis.com, PT Cosco Shipping Lines Indonesia Kantor Cabang Surabaya tertanggal 16 Oktober 2019 menyatakan bahwa perjalanan MV. Seaspan Fraser tertahan akibat adanya pemeriksaan dari otoritas Indonesia yang tak disebutkan secara spesifik.
Kemudian, dinyatakan juga bahwa ada kemungkinan kapal tersebut tak bisa melanjutkan perjalanannya ke Singapura atau harus kembali ke Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Dody Edward menyatakan pihaknya telah mengetahui adaànya penanahan kapal yang mengangkut 1700 TEUs peti kemas barang komoditas ekspor dari Jawa Timur itu.
"Kita masih koordinasi dengan pihak terkait [mengenai penahanan tersebut]," katanya kepada Bisnis.com.