Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan tetap menjadi bagian dari Kementerian Keuangan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (23/10/2019).
Sri Mulyani memastikan Ditjen Pajak akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan yang kerap muncul sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu, termasuk itu [Ditjen Pajak]," ujarnya.
Selain itu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai pengganti Ditjen Pajak tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia melanjutkan, perubahan nomenklatur memang terjadi pada beberapa Kementerian/Lembaga, tetapi bukan di Kementerian Keuangan. Ia mencontohkan Kementerian Koordinator Kemaritiman yang akan merangkap kini turut bertanggung jawab atas investasi, serta Kementerian Pariwisata yang akan merangkap tanggung jawab untuk membidangi ekonomi kreatif.
Guna memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan, pemerintah perlu melakukan perubahan atas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Nomor 28 Tahun 2007. Hingga kini, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan oleh anggota DPR.