Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi soal pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle (UAV) bisa rampung tahun ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, UAV merupakan salah satu disrupsi yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Terlebih, fungsi UAV saat ini sudah meluas mulai dari sekadar pemenuhan hobi fotografi menjadi angkutan kargo, penumpang, hingga militer.
"[Regulasi] sedang dikaji, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," kata Polana, Selasa (22/10/2019).
Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan di Indonesia, sudah melakukan antisipasi-antisipasi tersebut. Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan operasional UAV.
Dia menuturkan calon operator UAV di dalam negeri sudah mulai terlihat dan bermunculan, baik dari maskapai yakni Garuda Indonesia maupun platform e-commerce lain. Hal tersebut membuat segmen UAV khusus kargo sudah ada pasarnya.
Regulasi yang dikaji mencakup zonasi operasional UAV, penentuan bandara yang bisa didarati, hingga pemilihan rute penerbangan. Zonasi tersebut akan mengatur daerah mana saja yang boleh dan dilarang bagi UAV untuk beroperasi maupun tingkat ketinggian.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menyebut regulasi UAV di Indonesia perlu mencakup sertifikasi pilot, registrasi dan sertifikasi pesawat, ketentuan pengoperasian dan pengawasan, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian.
Selain itu, perizinan pemanfaatan UAV untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian UAV di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan UAV, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian UAV.