Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gabel Bahas Formulasi TKDN dengan Kemenperin

Batasan TKDN untuk produk elektronik sebesar 20% sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4/2019.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan tidak mengajukan usulan terkait penyesuaian batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk televisi digital dan peralatan lainnya.

Ketua Umum Gabel Ali Soebroto mengatakan pihaknya hanya membahas formulasi lebih lanjut dari kebijakan tersebut bersama Kementerian Perindustrian. Batasan TKDN untuk produk elektronik itu, katanya, masih 20% sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Itu sudah ditetapkan 20% oleh Kominfo, dan sekarang pada tahapan untuk formulasinya yang ditentukan Kemenperin. Masih diskusi saja dan tidak ada usulan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/10/2019).

Formulasi perhitungan TKDN, kata Ali, didasarkan pada banyak persyaratan dan ketentuan untuk mengklasifikasikan produk. Hal itu merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk sektor elektronika dan telematika.

KBLI itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 68/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika.

Ali mengatakan pihaknya tidak meminta penyesuaian terkait ketentuan TKDN tersebut. Namun, pihaknya mendorong adanya penyesuaian pada klasifikasi produk.

"Misalnya, televisi berbeda kategori [KBLI] dengan set top box," ujarnya.

Ali menjelaskan formulasi itu nanti akan bergantung pada kebijakan Kemenperin. Oleh karena itu, dia menilai tidak ada problem yang signifikan dalam pembahasannya.

Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian lebih lanjut terkait kesiapan produsen televisi digital dan peralatan lainnya mengikuti regulasi terkait TKDN. Langkah itu dilakukan lantaran adanya laporan dari Gabel yang menyatakan bahwa pelaku industri rata-rata hanya mampu memenuhi ketentuan itu hingga 16%.

"Dari Gabel, kemarin minta seperti itu," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019).

Janu mengatakan sejumlah produsen, seperti LG dan Polytron, sudah mampu memenuhi ketentuan TKDN minimal 20% berdasarkan biaya atau cost based. Namun, dia mengatakan bahwa Kemenperin tidak ingin kebijakan tersebut justru mematikan industri.

Dalam pertemuan terakhir dengan Gabel, katanya dia, asosiasi menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan rata-rata industri baru mampu mencapai 16%. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan kembali dengan Gabel dan juga pihak ketiga untuk menghitung kesanggupan pelaku industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper