Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Sertifikasi Produk Halal: Ini Permintaan Pengusaha Makanan dan Minuman ke Pemerintah

Biaya Sertifikasi Produk Halal: Ini Permintaan Pengusaha Makanan dan Minuman ke Pemerintah
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai mekanisme hingga biaya sertifikasi. Adapun saat ini pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019 yang hanya mengatur tahapan JPH.

"Kami berharap dalam bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, 1-2 hari agar tak menggangu jalannya sertifikasi yang sudah bisa dimulai besok Kamis (17 Oktober 2019)," katanya kepada Bisnis, Rabu malam (16/10).

Adapun untuk saat ini besaran biaya yang dikenakan untuk sertifikasi masih belum jelas. Diketahui, biaya yang diterapkan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terdiri dari biaya administrasi sekitar Rp1 juta serta biaya proses sertifikasi yang besarannya bervariasi tergantung produk dan supply chain.

"Kami menunggu PMK untuk mengetahui kejelasan mengenai biaya [sertifikasi] dan juga bagaimana mekanisme subsidi yang kabarnya akan diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," tegasnya.

Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk subsidi seperti apa yang akan diberikan oleh pemerintah untuk sertifikasi halal bagi UMKM. Namun yang jelas, sebelumnya Gappmi mengusulkan agar pemerintah setidaknya bisa memberikan bantuan untuk akses pasar dan promosi, insentif berupa bebas pajak, hingga sertifikat halal yang berlaku selamanya.

"Kami masih coba mendiskusikan [subsidi untuk UMKM] dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ungkapnya.

Gapmmi saat ini diketahui memiliki sekitar 450 anggota pelaku usaha makanan dan minuman berskala menengah hingga besar yang sebagian besar diantaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, Gappmi tak mengetahui berapa banyak anggotanya yang sudah memiliki sertifikat halal lantaran pengajuannya langsung dilakukan masing-masing ke LPH.

Adapun untuk keseluruhan pelaku usaha makanan dan minuman, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 6.000 pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

Kemudian untuk UMKM, jumlahnya tercatat lebih dari 1,6 juta yang hampir seluruhnya belum mengantongi sertifikat halal.

Sementara menurut data dari LPPOM MUI, saat ini tercatat sekitar 8.000 pelaku usaha di Tanah Air yang sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, tidak seluruhnya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan PMA No. 26/2019 yang sudah dirilis pada Rabu, (16/10) akan memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman.

"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2019. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.

"Dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.

Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya.

"Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper