Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Badan layanan umum (BLU) tersebut dibentuk dalam rangka memenuhi amanat PP No. 57/2019 yang memerintah Kementerian Keuangan untuk membentuk unit pengelola dana hibah.
Dalam melaksanakan kerja sama dengan negara serta lembaga mitra di level internasional, LDKPI dapat menggunakan nama Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID).
Melalui PMK No. 143/2019, LDKPI atau Indonesian Aid memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional dan pemberian dana hibah kepada negara atau lembaga asing.
Indonesian Aid ke depan akan melaksanakan fungsi pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan dalam dana kerja sama pembangunan, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama serta pelaksanaan hubungan kelembagaan, serta fungsi-fungsi lain yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan.
Indonesian Aid bakal dipimpin oleh direktur utama dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).