Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan registrasi sertifikasi halal yang saat ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan registrasi izin edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digabungkan menjadi satu untuk memudahkan industri di Tanah Air.
"Kalau berpisah ini [registrasi ke BPJPH dan BPOM] pengusaha dan masyarakatnya susah. Karena itu disatukan pelaksanaan agar bayarannya satu kali," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Jusuf Kalla yang juga pengusaha pada masa mudanya itu menyebutkan dengan menggandeng BPOM maka pemerintah tidak perlu membangun ulang laboratorium di seluruh Indonesia.
"BPOM lah instansi yang disiapkan, disamping kementerian kesehatan, yang mempunyai laboratorium diseluruh Indonesia ini," katanya.
Selain meminta penggabungan alur pendaftaran antara BPOM dan BPJPH, Jusuf Kalla juga meminta kementerian terkait untuk memudahkan usaha mikro dan kecil [UMK] dengan memberikan biaya serendah mungkin.
"Yang kecil ini [UMK] betul-betul harus rendah ongkosnya supaya terjadi yang baik. Apa lagi UMK umumnya orang-orang kecil di daerah," katanya.
"Kalau berpisah ini [registrasi ke BPJPH dan BPOM] pengusaha dan masyarakatnya susah. Karena itu disatukan pelaksanaan agar bayarannya satu kali," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Jusuf Kalla yang juga pengusaha pada masa mudanya itu menyebutkan dengan menggandeng BPOM maka pemerintah tidak perlu membangun ulang laboratorium di seluruh Indonesia.
"BPOM lah instansi yang disiapkan, disamping kementerian kesehatan, yang mempunyai laboratorium diseluruh Indonesia ini," katanya.
Selain meminta penggabungan alur pendaftaran antara BPOM dan BPJPH, Jusuf Kalla juga meminta kementerian terkait untuk memudahkan usaha mikro dan kecil [UMK] dengan memberikan biaya serendah mungkin.
"Yang kecil ini [UMK] betul-betul harus rendah ongkosnya supaya terjadi yang baik. Apa lagi UMK umumnya orang-orang kecil di daerah," katanya.
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan dengan penggabungan ini maka masyarakat cukup mengajukan satu kali permohonan untuk memperoleh dua perizinan.
"Nanti jadinya two in one," katanya.
Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman. Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman dimulai 17 Oktober 2021.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.
Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.
"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden.
Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2019. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.
"Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.
Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman. Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman dimulai 17 Oktober 2021.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.
Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.
"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden.
Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2019. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.
"Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.