Bisnis.com, JAKARTA — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali/interim review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET).
Adapun, produk impor BOPERT yang diselidiki memiliki pos tarif ex. 3920.62.10 dan ex. 3920.62.90 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand. Penyelidikan dilakukan pada 30 September 2019.
“Penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Kolon Ina yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI. Pemohon menyampaikan permohonan untuk melakukan pengecualian dengan mengubah besaran BMAD yang dikenakan terhadap impor BOPET metalize yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand karena tidak lagi menyebabkan kerugian terhadap kinerja industri dalam negeri,” kata Kepala KADI Bachrul Chairi.
Penyelidikan peninjauan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Sebelumnya, produk BOPET dikenakan BMAD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk BiaxiallyOrientedPolyethyleneTerephthalate (BOPET) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Thailand.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Thailand; Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Tiongkok, dan Thailand; serta perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Thailand di Indonesia.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat secara tertulis kepada KADI.