Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan PNBP Tambang Senilai Rp3,4 Triliun di Tangan Kementerian Keuangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan tunggakan penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral batu bara senilai Rp3,4 triliun kepada Kementerian Keuangan dari total tunggakan Rp4,5 triliun. 
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan tunggakan penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral batu bara senilai Rp3,4 triliun kepada Kementerian Keuangan dari total tunggakan Rp4,5 triliun. 

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan angka tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut merupakan tunggakan sejak 2006. Dia mengatakan masih ada sisa tunggakan senilai Rp1,2 triliun, tetapi perusahaan yang menunggak masih belum mendapatkan teguran hingga tiga kali. 

“Banyak perusahaannya, tetapi tunggakan yang sudah ditegur sampai dengan tiga kali sudah diserahkan ke Kemenkeu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang [KPKNL]. Sisanya belum karena masih menunggu tiga kali teguran,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut berapa banyak perusahaan yang menunggak baik dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku ataupun yang telah mati. 

Jonson menambahkan tunggakan yang ditelaah diserahkan kepada Kementerian Keuangan ini menjadi kewenangan KPKNL. Nantinya, KPKNL memiliki kewenangan menindak tegas perusahaan yang menunggak PNBP Minerba. 

“Yang meneruskan semua KPKNL, tergantung mereka setelah dilakukan analisis atas penagihannya,” tuturnya. 

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai perusahaan tambang harus patuh membayar kewajibannya seperti pajak dan PNBP. Pemerintah sebaiknya mencegah tunggakan seperti ini daripada tunggakan sudah menumpuk baru ditagih. 

“Bisa terjadi gagal bayar dari perusahaan tambang dan menjadi kerugian negara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper