Bisnis.com, JAKARTA — Demi membendung laju impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT), Kementerian Keuangan mengusulan agar Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan batasan barang kiriman garmen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerntah sebaiknya menurunkan batasan jumlah barang kiriman berjenis garmen dari 10 buah menjadi 5 buah. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi ekses penertiban impor barang borongan yang berpindah ke barang kiriman.
“Karena memang ada indikasi, pascapenertiban impor barang borongan ada perpindahan impor garmen ke kanal lain seperti barang kiriman dan barang tentengan atau disebut jasa titipan (jastip),” katanya dalam konferensi pers Senin, (14/10/2019).
Ketentuan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Selain itu dalam beleid yang sama, pemerintah akan melakukan revisi berupa pengetatan importasi TPT produk hilir menggunakan persyaratan persetujuan impor dan kuota sama dengan produk di hulu. Hal itu dimaksudkan untuk menghamornisasikan perlakuan antara hulu dan hilir.