Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Revisi Regulasi Insentif Fiskal KEK yang Multitafsir

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015, ditentukan bahwa investasi yang diberikan untuk kegiatan utama dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp1 triliun mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  (kiri) dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol, usai menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol, usai menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi regulasi dalam rangka memberikan kemudahan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang masih menimbulkan multitafisir.

Permasalahan yang paling utama adalah terkait ketentuan insentif fiskal yang dijanjikan oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan di KEK.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015, ditentukan bahwa investasi yang diberikan untuk kegiatan utama dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp1 triliun mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun.

Untum kegiatan utama dengan nilai investasi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan pengurangan PPh sebesar 20%-100% untuk jangka waktu 5-15 tahun.

Khusus untuk KEK tertentu seperti KEK Bitung, KEK Sorong, dan KEK Morotai, dapat diberikan pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menerangkan bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian baru pada calon investor.

"Ini akan kita ubah karena nantinya bisa memunculkan 'agen' di pemerintahan," ujar Darmin, Kamis (10/9/2019).

Oleh karena itu, PP No.96/2015 beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunannya terkait insentif fiskal akan direvisi demi memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Dalam draf perubahannya, besaran dan jangka waktu pemberian insentif bakal menggunakan angka tetap sehingga tidak timbul ketidakpastian dan multitafsir.

Semua kegiatan usaha utama yang menyelenggarakan kegiatannya di KEK bakal menikmati tax holiday sebesar 100%, tetapi jangka waktunya tergantung pada nilai investasi yang digelontorkan.

Untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar bakal menerima tax holiday selama 5 tahun. Selanjutnya, kegiatan usaha dengan nilai investasi Rp500 miliar hingga Rp2,5 triliun dapat menerima tax holiday selama 7 tahun.

Kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun berhak mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Adapun kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp20 triliun bisa mendapatkan tax holiday hingga 15 tahun.

Terakhir, untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp20 triliun atau lebih berhak mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Meski demikian, terdapat masa transisi selama 2 tahun sehingga tax holiday yang bisa dinikmati untuk 2 tahun adalah sebesar 50%.

Lebih lanjut, pemerintah juga baka memberikan mini tax holiday untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp20 miliar hingga Rp100 miliar sepanjang 5 tahun dengan pengurangan pajak sebesar 50%. Sama seperti tax holiday, tedapat masa transisi selama 2 tahun di mana tax holiday yang diberikan mencapai 25%.

Terakhir, kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kegiatan utama dari KEK tetapi termasuk dalam industri pionir berhak menerima tax holiday sesuai dengan ketentuan tax holiday pada umumnya.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo menerangkan bahwa saat ini revisi PP yang dimaksud sudah diparaf oleh presiden dan akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper