Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontraktor Asing Sulit Memperpanjang Sertifikat Badan Usaha, Ini Alasannya

Saat ini ada ratusan pemegang saham perseorangan yang menanam modal di badan usaha jasa konstruksi.

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha di bidang konstruksi menilai penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing bakal berdampak pada kelangsungan badan usaha jasa konstruksi asing.

Hal ini disebut bakal berdampak langsung pada pemutusan kerja pada perusahaan terdampak.

Erwin Prince Sihite, Sekretaris Umum BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) DKI menilai bahwa badan usaha jasa konstruksi asing akan sulit memperpanjang sertifikat badan usaha karena regulasi yang baru mensyaratkan pemegang saham BUJK asing harus berbentuk badan usaha. Padahal, saat ini ada ratusan pemegang saham perseorangan yang menanam modal di BUJK.

Syarat tersebut termaktub dalam Pasal 36 Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019. Beleid yang mengatur Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing itu berlaku sejak Juni 2019.

"Mereka [BUJK asing] sekarang stagnan karena tidak bisa memperpanjang SBU [sertifikat badan usaha]. LPJK [Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi] tidak mau proses karena ada permen ini," jelasnya, Rabu (9/10/2019).

Erwin menyebutkan bahwa di DKI Jakarta, terdapat 107 anggota Gapensi yang berasal dari kalangan BUJK asing.

Sementara itu, secara nasional, anggota Gapensi dari unsur BUJK asing diperkirakan mencapai 200 badan usaha.

Dia menuturkan bahwa, bila tidak ada perubahan regulasi, ratusan BUJK asing bakal gulung tikar pada 2021.

Dia beralasan bahwa izin SBU diterbitkan setiap 3 tahun. Dengan kata lain, izin yang diterbitkan pada 2019 bakal berakhir pada 2021. Izin SBU yang diterbitkan sebelum Permen PUPR No.9 Tahun 2019 bakal berakhir lebih cepat. Oleh karena itu, kebuntuan perizinan akan berdampak langsugn terhadpa operasional badan usaha.

"Ada yang [izinnya] habis Desember 2019, ada juga yang 2020 dan 2021. Jadi, kalau tidak ada revisi, 2021 nanti BUJK PMA [penanaman modal asing] ini berguguran," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka diri terhadap masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019 yang menuai protes.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke seluruh assosiasi perusahaan dan profesi termasuk pengembang untuk memberi masukan terkait Permen PUPR yang selama ini dianggap menghambat dunia usaha terutama dari sisi investasi.

"Saat ini, Permen Nomor 9 Tahun 2019 saat sedang dievaluasi untuk direvisi. Mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," ujarnya melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (4/10/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper