Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas dan Fungsi BPPSPAM Diperluas, Sejumlah Regulasi Harus Diselaraskan

Salah satu fungsi yang akan ditambahkan adalah fungsi penanggung jawab proyek kerja sama.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menilai diperlukan penyelarasan sejumlah regulasi dalam rencana penambahan tugas dan fungsi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Penambahan tugas dan fungsi tersebut ditujukan guna mempercepat peningkatan akses air minum yang saat ini belum mencapai target.

Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa hingga saat ini penyusunan kajian penambahan tugas dan fungsi lembaga tersebut belum rampung. Penyusunan kajian sudah dimulai sejak 2 bulan silam saat diminta oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Menurut Henry, salah satu fungsi yang akan ditambahkan adalah fungsi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). Namun, inisiatif tersebut terbentur regulasi yang belum selaras.

"Harmonisasinya yang lama. Regulasi kita banyak dan saling terkait. Jadi, tidak mudah mengubah satu regulasi karena harus melihat regulasi di atasnya," jelas Henry kepada Bisnis, Selasa (8/10).

Saat ini, tugas dan fungsi BPPSPAM diatur dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2016 tentang BPPSPAM. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM. Pengaturan lebih terperinci terkait operasional BPPSPAM diatur lewat Peraturan Menteri PUPR No. 36 Tahun 2016.

Berdasarkan payung hukum tersebut, BPPSPAM bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau daerah.

Untuk mendukung tugas tersebut, BPPSPAM memiliki fungsi penilaian kinerja perusahaan air minum, fasilitasi kerja sama, dan pemberian rekomendasi terkait penyelenggaraan SPAM dan pemenuhan pelayanan kepada pelanggan.

Selain fungsi PJPK, fungsi lain yang bakal ditambahkan yaitu fungsi penyiapan dan perencanaan proyek SPAM.

BPPSPAM juga bakal bisa mengawasi penyelenggaraan SPAM. Henry mengatakan bahwa penambahan tugas dan fungsi bakal sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 yang ditargetkan rampung tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper