Bisnis.com, JOGJA - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah DIY dan Jawa Tengah memberikan sanksi pemotongan fisik kepada 229 truk yang over dimensi dan over load (ODOL). Sebanyak 102 truk di antaranya sudah tuntas pemotongannya, sedangkan sisanya saat ini masih dalam proses normalisasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD Wilayah DIY dan Jawa Tengah Sigit Saryanto menjelaskan sebanyak 229 truk dan angkutan itu merupakan hasil razia dari wilayah DIY serta Jawa Tengah. Bentuk pelanggaran berupa kelebihan fisik sehingga muatan menjadi berlebihan pula.
“Sejak dilakukan pemotongan pertama kali mulai pada bulan Oktober 2018 sampai sekarang [awal Oktober 2019] kami sudah memotong fisik atau bak truk sebanyak 102 unit, itu semuanya over dimensi,” terangnya kepada Harianjogja.com melalui ponselnya, Selasa (8/10/2019).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dimensinya berlebihan tersebut rata-rata berasal dari perusahaan jasa pengangkut sepeda motor. Menurutnya ada tiga perusahaan khusus pengangkut motor dengan jumlah mencapai 208 yang melanggar over dimensi, serta satu perusahaan jasa pengiriman dengan jumlah 21 unit kendaraan over dimensi. Sebelumnya pemotongan dilakukan di Semarang, namun saat ini juga dilakukan di DIY untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan.
“Kami yang menangani langsung proses pemotongan itu sekaligus melakukan pengawasan, pemantauan dan memastikan bahwa semua kendaraan yang over dimensi terpotong. Dari 102 unit yang sudah terpotong, 41 dipotong di DIY, sisanya masih dalam proses pemotongan,” kata pria yang pernah bertugas sebagai Penyidik PNS Dishub DIY ini.
Kepala BPTD Wilayah DIY dan Jawa Tengah Prasetyo Kentjono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat proses pemotongan sehingga diperluas lokasi pemotongannya, dari sebelumnya hanya di Semarang kemudian dilakukan di wilayah DIY. Ia mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar memperhatikan armadanya dengan mengoperasikan angkutan sesuai ketentuan.
“Kami meminta [kepada pengusaha] yang armadanya over dimensi untuk segera dinormalisasi. Diharapkan proses normalisasi dengan cara pemotongan agar tidak salah, harus didasari pada Sertifikasi Regrestrasi Uji Tipe [SRUT] dan Surat Keputusan Rancang Bangun [SKRB] kendaraan dimaksud,” ujarnya.
Kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya jika beroperasi di jalanan, sebab bisa mengancam keselamatan pengemudi, penumpang hingga pengendara lain. Kendaraan yang over dimensi akan mengalami kesulitan bermanuver karena panjang fisiknya berlebihan. Lebar kendaraan yang berlebih juga membuat pengemudi tidak bisa melihat titik tertentu di sekitar unit yang dikemudikan.
“Untuk kecepatan tinggi juga sulit dikarenakan keseimbangan kendaraan berkurang. Selain itu dengan menambah panjang, lebar dan tinggi akan menambah jumlah muatan sehingga cenderung kelebihan muatan,” katanya.