Bisnis.com, JAKARTA - Pembalakan liar di kawasan hutan produksi kembali terungkap pada areal IUPHHK-HTI. Kali ini, berada di PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT. Putra Duta Indah Wood (PDIW) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan personel Korem 042 Garuda Putih dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengamankan tiga orang pelaku pembalakan liar di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui ketiga pelaku merupakan masyarakat dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan awalnya tim operasi gabungan memantau kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada Sabtu, (29/9/2019). Saat melintasi fly over di Moaro Jambi, teridentifikasi pondok-pondok kerja pelaku pembalakan liar pada areal yang terbakar di dalam konsesi PT. PBPdan PT PDIW.
Berdasarkan hasil tersebut, tim gabungan menindaklanjut dengan operasi pengamanan dan pada Selasa (1/10/2019) tim gabungan berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar. Turut diamankan barang bukti berupa alat-alat tebang kayu dan kayu gelondongan sejumlah 3.000 m3.
Ketiga pelaku lantas dibawa ke Jambi oleh Tim dari Korem 042 Garuda Putih dan diserahterimakan kepada PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Markas SPORC Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Rasio menenegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen Kementerian LHK dalam upaya penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan maupun kejahatan lingkungan lainnya.
Selain penyegelan terhadap areal korporasi yang terbakar, pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan lain yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan maupun menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan para pihak terkait lain untuk sinergitas penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2019).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan terjadinya kebakaran hutan biasanya diawali adanya aktivitas ilegal lain seperti perambahan atau pembukaan lahan dan pembalakan liar di kawasan hutan. Oleh karena itu operasi penindakan pembalakan liar ini sebagai upaya dalam penanganan karhutla.