Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Indonesia (Gapmmi) mengusulkan perubahan sejumlah poin dalam rancangan peraturan menteri terkait road map pengurangan sampah oleh produsen yang telah disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antarlembaga Gapmmi Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya sudah memberikan tanggapan secara normatif atas rancangan permen tersebut kepada KLHK. Pihaknya pun memberikan masukan untuk KLHK terkait beleid tersebut dan meminta dilibatkan dalam penyusunan revisinya.
"Kami minta dilibatkan. Kami minta diubah judulnya dan kontennya juga diubah," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/10/2019).
Rachmat menjelaskan berdasarkan draf yang diterima, beleid tersebut belum mengakomodasi amanat Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga aturan turunannya. Aturan turunan UU itu adalah Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasalnya, rancangan regulasi itu hanya berfokus pada kewajiban produsen terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah. Padahal, upaya pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Baik pemerintah pusat dan daerah, jelasnya, maupun pelaku usaha atau produsen, serta masyarakat hingga orang per orang memikul tanggung jawab yang setara dalam hal pengurangan dan pengelolaan sampah.
"Pertama, kami tidak sepakat dengan judulnya. Ini harusnya tanggungjawab multistakeholders. Kedua, ketika kami baca kontennya, isinya hanya tanggung jawab produsen, produsen, dan produsen," katanya.
Menurutnya, upaya pengurangan sampah tidak akan berdampak signifikan bila hanya dibebankan kepada pelaku usaha. Pemerintah nasional dan pemerintah daerah, jelasnya, perlu menyusun kebijakan untuk setiap level kewenangannya, menyediakan infrastruktur dan mendorong implementasi ketentuan itu.
Rachmat menjelaskan sejumlah produsen makanan dan minuman sudah menjalankan upaya pengurangan dan pengolahan sampah dari kemasan produknya, khusunya pelaku usaha berskala besar. Langkah itu, jelasnya, bisa didorong kepada seluruh pelaku usaha dengan bersama-sama menggiatkan pemangku kepentingan lainnya.
"Harusnya pemerintah berpikir, bagaimana caranya leverage dari segelintir pelaku usaha ini. Infrastruktur itu kan pemerintah yang harus sediakan."
Draf rancangan peraturan menteri KLHK tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen itu sudah final dan segera terbit. Beleid itu memuat kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun.