Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR telah memilih lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Empat dari lima calon auditor yang terpilih memiliki latar belakang politik.
Veteran politisi tersebut adalah Pius Lustrilanang dari Partai Gerindra dan Daniel Lumban Tobing dari PDI Perjuangan. Keduanya, calon legislatif tak terpilih saat pemilihan umum tahun ini.
Dua lainnya, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azas merupakan petahana anggota BPK yang juga bekas anggota dewan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Satu auditor berasal dari internal BPK, Hendra Susanto.
Dengan bertambahnya dua nama baru tersebut, praktis jumlah pimpinan BPK yang berlatar belakang dari politisi bertambah dari empat menjadi lima orang, dua di antaranya dari PDI Perjuangan. Total anggota BPK ada 9 orang.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR tak merespons ketika dimintai konfirmasi soal proses pemilihan tersebut. Namun demikian, salah satu calon terpilih incumbent Harry Azhar Azis mengatakan terpilihnya beberapa eks politisi termasuk dirinya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya kira di BPK ada tiga nilai yang harus dipegang. Salah satunya adalah soal independensi,” kata Harry saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/9/2019).
Independensi, menurut Harry, merupakan nilai yang harus dipegang terutama dalam pengambilan kebijakan terkait hasil audit yang akan dilakukan. Selain itu, pengambilan keputusan di BPK juga dilakukan secara kolektif kolegial.
“Dengan demikian, pengambilan keputusan sangat ditentukan dengan pandangan dari anggota lainnya,” jelasnya.
Dalam catatan Bisnis sejak awal, pendaftaran calon anggota BPK telah menjadi banyak sorotan. Penyebabnya, banyak calon anggota BPK yang berlatar belakang partai politik yang ingin menjadi pimpinan lembaga auditor negara.
Sebagian besar, politisi yang ingin menjadi anggota BPK tersebut didominasi oleh calon legislatif yang gagal dalam kontestasi pemilihan legislatif April lalu.
Selain itu, proses pemilihan anggota BPK tersebut sempat terjadi persinggungan antara Komisi XI DPR dengan DPD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) waktu itu mendorong Ketua DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR bersikap tegas dalam seleksi pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 kepada Ketua DPD, Oesman Sapta, DPR menyerahkan dua versi calon anggota BPK.
Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang belum lama ini mengungkapkan, pimpinan DPD telah merumuskan balasan surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tentang pencalonan anggota BPK, tertanggal 29 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut, DPD meminta ketegasan DPR untuk mengirimkan satu versi nama-nama calon anggota BPK yang akan mendapatkan pertimbangan DPD. Bagi DPD, ketidaktegasan DPR dalam menyikapi seleksi calon anggota BPK berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan calon anggota DPD.
Padahal, Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.
Diketahui, dalam surat Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPD, pimpinan DPR menyampaikan dua daftar calon anggota BPK, yakni sejumlah 32 orang calon, dan 62 orang calon.