Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dorong Penurunan Harga Gas untuk Industri Tertentu

Kementerian Perindustrian menegaskan tetap mendorong implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi guna meningkatkan daya saing industri.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan ketarangan kepada awak media seusai memberikan sambutan dalam focus group discussion bertajuk 'Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi', Rabu (25/9/2019)./Bisnis-Oktaviano D.B. Hana
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan ketarangan kepada awak media seusai memberikan sambutan dalam focus group discussion bertajuk 'Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi', Rabu (25/9/2019)./Bisnis-Oktaviano D.B. Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan tetap mendorong implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi guna meningkatkan daya saing industri.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di sela-sela focus group discussion bertajuk Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Rabu (25/9/2019).

"Sejak awal Kemenperin mendorong perpres ini bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuh sektor industri yang dalam perpres itu," kata Sigit.

Regulasi yang ditetapkan pada Mei 2016 itu mengatur harga gas bumi tertentu senilai US$6 per MMBTU. Harga tertentu itu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.

Kemenperin, kata Sigit, bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan 86 industri yang perlu diberikan harga khusus. Pasalnya, elastilitas harga gas di 86 industri tersebut terbilang tinggi.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari kementerian tersebut. "Harga saing mereka bisa turun signifikan kalau harga gas naik," katanya.

Sigit menegaskan bahwa daya saing menjadi hal krusial bagi pengembangan sektor manufaktur nasional, terutama untuk bersaing di psar global. Peningkatan daya saing, katanya, hanya dapat ditingkatkan melalui efisiensi industri.

Langkah itu pun perlu dilakukan untuk pelaku industri pengguna gas. "Maka melalui forum ini, kita mengingatkan kembali soal implementasi kebijakan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper