Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menilai Asosiasi Pengusaha truk Indonesia telah salah persepsi menanggapi surat edaran pengendalian Solar bersubsidi.
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gaas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad mengatakan bahwa surat edaran pada prinsipnya adalah tindakan pengendalian yang merupakan penegasan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Tindakan ini diambil karena kuota BBM yang tersisa kalau tidak dikendalikan, maka diperkirakan di bulan November JBT [Solar subsidi] dan JBKP [premium] akan habis," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (24/9/2019).
Menurutnya, persoalan salah persepsi di lapangan terjadi karena sosialisasi belum memadai sehingga beberapa pihak termasuk Aptrindo menanggapi berbeda dengan surat edaran itu.
Bila merujuk lampiran, konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan mengonsumsi Solar. Kecuali, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 unit.
Dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 unit dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Baca Juga
Berdasarkan data BPH Migas, tercatat penyaluran BBM bersubsidi sebesar 71,73 persen dari total target 15,11 juta kiloliter (KL) hingga Agustus 2019. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi sebanyak 10,83 juta KL atau 71,73 persen dari total 15,11 juta KL hingga Januari - Agustus 2019. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut terbagi atas Solar sebanyak 10,48 juta KL, dan minyak tanah 354.467 KL.
Di sisi lain, realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium sebesar 7,95 juta KL atau 72,32 persen sepanjang 8 bulan pertama tahun ini.
Dengan demikian, berdasarkan tuntutan Aptrindo yang menginginkan pencabutan edaran tersebut atau mencabut subsidi Solar tidak dapat dilakukan, karena BPH Migas hanya menjalankan tugasnya sesuai amanat Perpres.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPH Migas guna memperhatikan berbagai opsi yang mungkin dilakukan.
"Nanti perlu dibicarakan dahulu hal itu dengan BPH untuk persisnya agar memahami dan menanggapinya bisa sesuai," katanya kepada Bisnis.com.
Dia belum pernah mendengar dan berdiskusi mengenai surat edaran tersebut, baik bersama Kementerian ESDM maupun BPH Migas. "Hal itu perlu didiskusikan dulu diinternal Pemerintah untuk menyikapinya dengan sesuai," imbuhnya.