Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya untuk menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pemda yang terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota bisa memberikan sanksi administratif bagi korporasi yang ketahuan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2009, menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Ayat 2 pada pasal tersebut menjelaskan sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
"Kalau pemda lakukan pembekuan, pencabutan izin, kami yakin ada efek jera. Kita kejutkan kembali, kejutkan terus menerus. Kalau terus menerus, orang akan berubah," tegas Rasio di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9/2019).
Dia menyinggung hingga kini, penegakkan hukum paling banyak dilakukan KLHK. Padahal, pemerintah daerah punya potensi besar untuk memberikan sanksi bagi korporasi pelaku karhutla.
"Izin kan diberikan kabupaten/kota. Bagaimana optimalkan peran pemda, khususnya yang berwenang berikan izin untuk berikan pengawasan dan penindakan yang berikan efek jera," imbuhnya.