Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Dorong Pemda Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya untuk menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan.
 Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara
Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya untuk menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pemda yang terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota bisa memberikan sanksi administratif bagi korporasi yang ketahuan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dalam pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2009, menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Ayat 2 pada pasal tersebut menjelaskan sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. 

"Kalau pemda lakukan pembekuan, pencabutan izin, kami yakin ada efek jera. Kita kejutkan kembali, kejutkan terus menerus. Kalau terus menerus, orang akan berubah," tegas Rasio di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9/2019).

Dia menyinggung hingga kini, penegakkan hukum paling banyak dilakukan KLHK. Padahal, pemerintah daerah punya potensi besar untuk memberikan sanksi bagi korporasi pelaku karhutla.

"Izin kan diberikan kabupaten/kota. Bagaimana optimalkan peran pemda, khususnya yang berwenang berikan izin untuk berikan pengawasan dan penindakan yang berikan efek jera," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper