Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga hari ini, Senin (23/9/2019), telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 42 perusahaan yang diungkapkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada 14 September 2019.
Rasio menjelaskan 52 perusahaan yang disegel tersebar di berbagai provinsi, yakni delapan di Riau, dua di Jambi, satu di Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Tengah, dan dua Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare [ha].
"Sebagian besar [perusahaan yang disegel] di Kalimantan Barat," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9/2019).
Dari 52 perusahaan tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sementara itu, sebanyak sembilan perusahaan sudah inkracht di pengadilan dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses persidangan. Sisanya, masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun dalam proses perdata melalui pengadilan, KLHK menggunakan Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Di luar pengadilan, mereka mengenakan pasal 85 ayat 1 pada undang-undang yang sama. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab mutlak sesuai pasal 88 pada UU No. 32/2009.