Bisnis.com, SEMARANG — Penerapan konsep green bulding atau Bangunan Gedung Hijau (BGH) membuat Kota Jakarta dan Bandung dapat menghemat pemakaian energi listrik hingga US$184,69 juta atau sekitar Rp2,58 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Data International Finance Corporation (IFC) World Bank Group mengemukakan, di Indonesia baru tiga kota yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Hijau, yakni Jakarta, Bandung, Jawa Barat, dan terbaru Semarang, Jawa Tengah.
Indonesia Green Building Program Leader IFC Sandra Pranoto menyampaikan, penerapan BGH di Jakarta dimulai pada 2012 dan Bandung pada 2016, melalui Perda yang dikeluarkan masing-masing Pemda. Di tataran pemerintah pusat, BGH diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015.
“Kedua kota [Jakarta dan Bandung] pun berhasil menghemat pemakaian energi listrik dengan menerapkan green building,” tuturnya di Semarang, Senin (23/9/2019).
Berdasarkan data IFC, per Juni 2019 ada 389 bangunan berkonsep BGH di Jakarta dengan luasan 25 juta m2. Dalam waktu yang sama, di Bandung ada 5.615 bangunan sebesar 1,42 juta m2.
Realisasi penghematan energi sejumlah BGH di Jakarta mencapai 1,4 juta mega watt hour (mwh) dan di Bandung sebesar 68.381 mwh. Total penghematan energi listrik dari penerapan BGH di kedua kota senilai US$184,69 juta atau sekitar Rp2,58 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Sandra mengungkapkan, secara garis besar ada tiga kriteria sebuah BGH, yakni menghemat penggunaan energi listrik hingga 20%, menghemat penggunaan air 20%, mengurangi kandungan energi dari material bangunan juga sebesar 20%.
Maksud pemilihan bahan material ialah mengganti batu bata dengan bahan gypsum atau hebel. Pasalnya, batu bata dalam prosesnya pembuatannya menggunakan pembakaran yang dinilai boros energi.
Namun demikian, setiap daerah memiliki sejumlah syarat khusus yang lebih teknis perihal BGH. Jakarta menerapkan 34 poin syarat, sedangkan Bandung ada 43 syarat. Pemenuhan persyaratan itu juga menentukan besaran insentif yang akan didapatkan pihak pengembang.
Semarang menjadi kota ketiga secara nasional yang membuat Perda perihal BGH. Regulasi yang ditandatangani pada 31 Mei 2019 itu rencananya akan diluncurkan pada Selasa (24/9/2019).
Kota | Luasan | Unit | Reduksi Emisi Karbon | Penghematan Energi | Penghematan Biaya Energi |
Jakarta | 25 juta m2 | 389 unit | 1.079.361 metrik ton | 1.399.738 mwh | US$117.172.248 |
Bandung | 1,42 juta m2 | 5.615 uni | 57.440 metrik ton | 68.381 mwh | US$7.521.872 |