Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPALA BPJPH SUKOSO : "Kami Kerja Atas Dasar Aturan"

Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal melahirkan institusi baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi sebagai pelaksana pemerintah melahirkan institusi baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017. Untuk mengetahui persiapan yang dilakukan BPJPH dalam menyongsong pemberlakuaun UU JPH pada Oktober, Bisnis.com berkesempatan mewawancarai Kepala BPJPH Sukoso. Berikut petikannya.

Bagaimana perjalanan BPJPH yang baru lahir pada 2017, sedangkan UU JPH lebih dahulu diundangkan pada 2014?

Nama BPJPH memang sudah ada sejak UU No. 33/2014 tentang JPH diundangkan pada 2014. Namun, secara institusi organisasi tidak bisa bekerja, karena harus menunggu aturan pelaksananya, diawali dengan keluarnya Keputusan Presiden.

Setelah keluar pada 2015, keluarlah Keputusan Menteri Agama untuk merombak struktur. Karena BPJPH itu eselon I, berarti di situ bertambah satker yang hubungannya dengan pembiayaan, mekanisme kerja. Pada 2016 keluar, dirombaklah tatanan organisasi.

Pada 2016, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (Kemenag) untuk perombakan struktur organisasi baik di Kemenag maupun BPJPH harus ada landasan hukumnya. Maka, pada 2017, mulai rekruitmen untuk mengisi eselon IV, III, II. Saya eselon I terakhir diputuskan melalui proses penyeleksian hingga Presiden mengeluarkan surat keputusan. Pada 2 Agustus 2017, saya dilantik. Namun, ketika dilantik, tahun anggaran sudah berjalan sejak Januari. Otomatis ketika saya menjabat, tidak ada anggaran yang saya pertanggungjawabkan, tetapi harus bekerja. Adapun, untuk urusan sertifikasi halal, adalah bagian dari Bimas Islam. Jadi, anggaran yang berjalan 2017 itu bukan di wilayah BPJPH.

Apa yang Anda lakukan dalam sisa waktu setelah dilantik?

Pada 2017 itu, kami menyiapkan launching atau pemberitahuan kepada khalayak. Pada 11 Oktober 2017, BPJPH diumumkan, tetapi anggaran belum ada. Meski begitu, kami punya hak untuk memulai menyusun anggaran 2018, sampai pada trilateral meeting, yakni BPJPH, Bappenas, Kementerian Keuangan, untuk membicarakan program kerja BPJPH 2018.

Akan tetapi, saat itu kalau hanya dengan UU, tentu tidak cukup. Maka program kerja utama kami menguatkan aturan. Dari UU ini, keluarlah PP. Ini yang pertama kali kami kerjakan, di samping mengevaluasi isi UU No.33/2014 tentang JPH.

Di dalam itu, ada statement Pasal 45 bahwa BPJPH dalam mengelola sistem keuangannya berbentuk badan layanan umum (BLU). Ketika disebut BLU, kami harus menyiapkan kajian akademik. Proposal itu kami siapkan.

Pada 2018, focus group discussion [FGD] beberapa kali. Incarannya satu, PP selesai, sehingga status pengelolaan keuangan BPJPH jelas. BLU ini juga harus diselesaikan proposal akademiknya. Di situlah BPJPH mulai bekerja, pada 2018.

Hingga akhirnya per 3 Januari 2019, Menteri Keuangan mengeluarkan SK bahwa BPJPH itu BLU. Jadi, prosesnya butuh waktu, mulai dari menyiapkan kajian akademik, mengoleksi data.

Jadi, BPJPH baru bisa berlari kencang setahun terakhir?

Ya, setahun terakhir itu praktis kami bekerja dengan disesuaikan anggaran yang kami terima. Waktu itu, kami mendapatkan Rp18 miliar untuk melaksanakan pekerjaan. Tugas yang utama adalah, PP harus diselesaikan. Status BLU kami harus segera dikeluarkan lewat SK Menteri Keuangan. Dengan demikian, kelembagaan kami jadi lebih pasti, siapa BPJPH, bagaimana sistem pengelolaan keuangannya.

Karena amanah UU, kami harus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK, Kementerian Hukum dan HAM.

Selesai kami membuat draf PP, diserahkanlah draf itu ke Kemenkum HAM. Kemenkum HAM mengambil alih, memandu pertemuan-pertemuan berikutnya dengan K/L sebanyak 36 kali karena kami saat itu ditolak dua kali.

Per Januari 2019, kemudian April kami mengajukan lagi, ditolak lagi. Kami perbaiki dan Alhamdulilah pada 29 April sudah ditandatangani Presiden. Pada 3 Mei 2019, PP-nya diundangkan oleh Kemenkum HAM. Inilah prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper