Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Daerah Harus Dukung Pusat Kembangkan OSS

Tujuan dari keberadaan OSS adalah untuk menghilangkan tumpang tindih sistem perizinan dan merupakan yang paling ideal untuk ke depannya.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom sepakat bahwa Online Single Submission (OSS) harus didukung agar investasi di Indonesia bisa terus ditingkatkan.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan integrasi perizinan melalui OSS merupakan prioritas utama terlepas apapun kewenangan pemerintah daerah serta peraturan daerah yang berlaku.

Fajar menekankan bahwa ke depannya perlu ada sinergi baik secara horizontal maupun vertikal.

Sinergi horizontal adalah dengan menunjuk satu kementerian atau lembaga (K/L) yang berfokus mulai dari hulu hingga hilir terkait dengan investasi.

Secara vertikal, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah perlu mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh K/L khusus yang membidangi investasi tadi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pun mengatakan legalitas perizinan yang dikeluarkan selain melalui OSS memiliki landasan hukum yang lemah.

"Seharusnya dengan adanya OSS tidak ada lagi sistem lain, daerah harus patuh," ujar Piter, Rabu (11/9/2019).

Tujuan dari keberadaan OSS adalah untuk menghilangkan tumpang tindih sistem perizinan dan merupakan yang paling ideal untuk ke depannya.

Meski demikian, di tengah segala keterbatasan yang ada, OSS tetap harus disempurnakan. Melalui penyempurnaan OSS maka ke depan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia bakal semakin membaik.

Untuk diketahui, setahun sejak berlakunya PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan bahwa layanan OSS di daerah tersebut masih belum maksimal.

Hal ini juga termasuk pada dua daerah yang oleh World Bank menjadi sampel penilaian EoDB yakni DKI Jakarta dan Surabaya. DKI Jakarta berkontribusi pada penilaian EoDB sebesar 78%, sedangkan Surabaya 22%.

Layanan OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta hanya mengintegrasikan pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan JakEVO.

Adapun untuk kasus Surabaya, DPMPTSP Surabaya hanya mengadopsi layanan pembuatan akun pemohon, penerbitan nomor induk berusaha (NIB), dan penerbitan izin usaha.

Integrasi OSS dalam sistem perizinan JakEVO justru malah menambah waktu penerbitan SIUP.

Pengurusan SIUP yang dahulu hanya menghabiskan waktu satu jam justru malah menjadi semakin lama, menjadi 3 jam akibat diadopsinya sistem OSS.

Kasi Dukungan Teknis Sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fitriana Aghita Pratama juga mengatakan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan oleh DPMPTSP merujuk pada Keputusan Badan (Kepban) No.50/2016 dan berbeda dengan yang digunakan oleh OSS.

Kasus yang berbeda terjadi di Surabaya. Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan bahwa komitmen wali kota Surabaya untuk mengadopsi OSS ke dalam SSW masih kurang.

Sistem perizinan melalui SSW masih merujuk pada peraturan yang lama. Pemenuhan izin komitmen pun masih perlu melalui SKPD terkait.

"Kami melihat ego daerah masih menjadi kendala. Surabaya berpandangan SSW ini lebih bagus dari OSS," ujar Boedi, Rabu (11/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper