Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk memaksa pemerintah daerah melakukan moratorium atas rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini mengingat tingginya belanja pegawai yang dari ke-34 provinsi pada 2018 ditemukan bahwa rata-rata rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan mencapai 26,8%.
Provinsi-provinsi seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo tercatat memiliki rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan di atas 35%.
Lantaran belanja pegawai merupakan faktor pengurang dari penghitungan kapasitas fiskal daerah (KFD), ketiga provinsi tersebut memiliki KFD yang sangat rendah pada tahun ini.
Peneliti Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa moratorium perekrutan PNS perlu dilakukan agar ke depannya belanja pegawai dapat terus ditekan.
Selain itu, kinerja PNS juga perlu ditingkatkan karena pelayanan pemerintah daerah juga merupakan salah satu faktor yang diperhitungkan oleh investor sebelum berinvestasi ke daerah.
Baca Juga
"Apabila pelayanan bisa ditingkatkan, maka daerah dapat meningkatkan PAD [pendapatan asli daerah] sehingga KFD-nya bisa meningkat," ujar Rusli, Senin (9/9/2019).
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peranan penting untuk menjalankan moratorium tersebut.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif khusus kepada daerah yang berhasil meningkatkan KFD-nya. Insentif yang diberikan dapat disalurkan melalui Dana Insentif Daerah (DID).
Dengan ini, Rusli mengatakan bahwa kepala daerah bakal lebih terdorong untuk menganggarkan belanja daerah yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Rusli mengatakan faktor kepala daerah masih memiliki peran penting dalam menentukan baik atau buruknya belanja daerah serta dampaknya pada perekonomian.
Apabila kepala daerah tidak visioner, maka penggunaan anggaran, KFD, serta perekonomian dari daerah terkait bakal terus stagnan.
Untuk diketahui, KFD dari 34 provinsi di Indonesia masih belum beranjak dari posisi yang ada sebelumnya.
Terhitung sejak 2017, jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat rendah tetap mencapai 9 provinsi hingga 2019.
Adapun jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat tinggi tetap berjumlah 4 provinsi sejak 2017 hingga saat ini.
Hanya 5 provinsi yang menyandang kategori KFD tinggi, dan 16 provinsi sisanya masih menyandang kategori KFD sedang dan rendah masing-masing sebanyak 8 provinsi untuk kedua kategori tersebut.
Apabila ditilik lebih lanjut, keempat provinsi dengan kategori KFD sangat tinggi tetap terpusat di Pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Provinsi Papua yang sempat menyandang kategori KFD sangat tinggi pada 2017 lalu justru jatuh ke kategori sangat rendah pada 2019.