Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguatan R&D Sektor TPT Mendesak

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan penguatan itu haru segera dimulai sebab selama ini hal itu menjadi kendala. Sejauh ini, keuntungan di sektor TPT dimiliki oleh pemilik merek atau brand.
Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono (dari kiri) berbincang dengan Ketua Umum Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Aziz Pane, Staf Ahli Bidang Komunikasi Kemenperin Masrokhan, dan Wakil Ketua Umum Apvubindo Ahmad Gunawan di pameran produk industri plastik dan karet, di Jakarta, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono (dari kiri) berbincang dengan Ketua Umum Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Aziz Pane, Staf Ahli Bidang Komunikasi Kemenperin Masrokhan, dan Wakil Ketua Umum Apvubindo Ahmad Gunawan di pameran produk industri plastik dan karet, di Jakarta, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, PELALAWAN – Penguatan riset dan pengembangan (research & development/R&D) di sektor tekstil dan produk tekstil Indonesia (TPT) mendesak direalisasikan guna meningkatkan profitabilitas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan penguatan itu haru segera dimulai sebab selama ini hal itu menjadi kendala. Sejauh ini, keuntungan di sektor TPT dimiliki oleh pemilik merek atau brand.

Hal itu dikarenakan pelaku sektor TPT belum bisa menyelaraskan produknya dengan keinginan pemilik brand. Dengan R&D, jelasnya, pelaku usaha TPT bisa langsung menyediakan produk yang sesuai kebutuhan akhir pemegang merek.

“Profit yang dimiliki dunia tekstil ini hampir 85 persen dimiliki pemilik brand, bukan industri. Nah, ini [penguatan R&D] kita harus mulai,” ujarnya dalam acara Multi Stakeholder Forum bertajuk 'Upaya Mengoptimalkan Pemakaian Bahan Baku Dalam Negeri untuk Produk TPT Indonesia', di Pelalawan, Riau, Jumat (6/9/2019).

Apalagi, jelas Sigit, pemerintah telah memberikan fasilitas khusus, berupa pengurangan pajak super alias super deduction tax. Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Regulasi yang diterbitkan pada pertengahan tahun itu menyediakan pemotongan nilai pajak penghasilan hingga 300 persen bagi institusi yang memfasilitasi pendidikan vokasi serta melakukan riset dan pengembangan terkait bisnisnya.

“Ini salah satu upaya utk meningkatkan anggaran dana R&D di sebuah perusahaan,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat juga mengakui penguatan R&D itu mesti dilakukan secara berkelanjutan. Langkah itu penting untuk menunjang optimalisasi bahan baku dalam negeri dengan jargon ‘everything Indonesia’.

Hadirnya insentif pemerintah itu, sambung Ade, menjadi langkah awal untuk mendorong ekspansi industri TPT.

“R&D yang berkesinambungan adalah kunci dari kesuksesan everything Indonesia. Harus mengena sesuai keinginan dan kebutuhan pasar atau menciptakan pasar itu. Perlu R&D lebih dalam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper