Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Turunan PP Super Deduction Tax Atas Vokasi Segera Terbit

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sudah memasuki administrasi tahap akhir dan bakal terbit dalam waktu dekat.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sudah memasuki administrasi tahap akhir dan bakal terbit dalam waktu dekat.

"Pengeluaran yang diakui sebagai kegiatan vokasi maka itu boleh dapat super deduction," ujar Suahasil, Selasa (3/9/2019).

Meski demikian, Suahasil masih enggan memastikan syarat-syarat apa yang perlu dipenuhi apabila ingin mendapatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200%.

Merujuk pada Pasal 29B PP No. 45/2019, WP Badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktek kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka mengembangkan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan.

Dari sini, dapat dilihat bahwa WP Badan perlu memenuhi persyaratan tertentu apabila ingin mendapatkan pemotongan penghasilan bruto maksimal sebesar 200% tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper