Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sudah memasuki administrasi tahap akhir dan bakal terbit dalam waktu dekat.
"Pengeluaran yang diakui sebagai kegiatan vokasi maka itu boleh dapat super deduction," ujar Suahasil, Selasa (3/9/2019).
Meski demikian, Suahasil masih enggan memastikan syarat-syarat apa yang perlu dipenuhi apabila ingin mendapatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200%.
Merujuk pada Pasal 29B PP No. 45/2019, WP Badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktek kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka mengembangkan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan.
Dari sini, dapat dilihat bahwa WP Badan perlu memenuhi persyaratan tertentu apabila ingin mendapatkan pemotongan penghasilan bruto maksimal sebesar 200% tersebut.