Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan pembahasan mengenai vokasi untuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 sudah siap.
Seperti diketahui sebelumnya, PP No. 45/2019 yang memberikan super deduction tax kepada usaha yang menyelenggarakan vokasi dan R&D bisa mendapatkan insentif.
Penyelenggara vokasi bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300% dari biaya penyelenggaraan R&D.
Namun, PP tersebut masih belum mengatur mengenai kriteria dan syarat yang perlu dilakukan oleh pengusaha apabila ingin memperoleh insentif tersebut.
Dalam aturan turunan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, Reni mengatakan lampiran dari PMK tersebut mengatur mengenai vokasi yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan pada jabatan. "Misal ahli las dan sebagainya," katanya kepada Bisnis.com, Senin (29/7/2019).
Reni menerangkan bahwa Kemenperin ingin agar kebutuhan SDM industri yang kompeten bisa terpenuhi melalui vokasi.
Agar banyak industri yang memanfaatkan insentif ini, diperlukan kejelasan fasilitas dan kemudahan mekanisme tata cara mengklaim insentif.
Untuk R&D, Reni mengatakan pembahasan mengenai R&D masih belum final. Namun, Reni menerangkan bahwa R&D nantinya bisa diselenggarakan dengan membangun unit sendiri ataupun melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri.
Di lain pihak, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah karena hingga saat ini banyak tenaga kerja yang tidak siap pakai.
"Lulusan SD dan SMP enggak siap pakai. Supaya bisa dipakai perlu suatu jenjang tertentu dalam hal ini vokasi," ujarnya, Senin (29/7/2019)
Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai R&D tersebut.
"Apakah R&D ini bentuk kemampuan sesuatu misalnya ahli dibidang testing atau furnishing segala macam atau sampai tekonologinya. Itu yang perlu dibahas di PMK dan juknisnya," kata Johnny.