Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Perusahaan Over the Top : Facebook, Instagram, hingga Twitter Diminta Tiru Google

Perusahaan over the top (OTT) seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter perlu mengikuti langkah Google Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.
Ilustrasi-Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi-Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan over the top (OTT) seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter perlu mengikuti langkah Google Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan keputusan Google merupakan langkah maju. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan perusahaan asing tersebut terhadap regulasi di Indonesia.

"Yang penting dipastikan ke depannya, PKP atas penyerahan jasa kena pajak di Indonesia. Jasa apa saja? Apakah jasa itu diserahkan di Indonesia?," kata Prastowo, Minggu (1/9/2019).

Prastowo menambahkan, dengan kompleksitas perpajakan saat ini maupun masa yang akan datang, rencana revisi Undang-Undang PPN mesti memasukan supplier collection.

Dalam konsep ini, pihak penjual meski di luar negeri dapat dibebani kewajiban memungut dan secara periodik dibayarkan ke pemerintah Indonesia. 

"Skemanya biasanya dikumpulkan bulanan lalu report ke pemerintah secara periodik," ungkapnya.

Google Indonesia mulai mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan iklan yang diberikan oleh raksasa over the top (OTT) tersebut. Kebijakan ini rencananya bakal diterapkan pada 1 Oktober 2019.

Dalam surat elektronik kepada sejumlah penggunannya disebutkan bahwa pengenaan PPN ini merupakan implikasi dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.

"Segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI," tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat (30/8/2019).

Merujuk pengumuman tersebut, pihak Google juga menegaskan bahwa PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. 

Dengan begitu, pihak Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak.

"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," imbuh pengumuman tersebut.

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari langkah perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu untuk memperluas dan berupaya memberikan layanan bagi pengguna di Indonesia.

Pihaknya juga terus memodifikasi tagihan dengan menggunakan mata uang lokal untuk memudahkan pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia. “Perubahan ini merupakan langkah menuju model bisnis baru yang mendukung pertumbuhan bisnis kami di Indonesia,” jelasnya,

Di lain pihak, otoritas pajak menyambut baik langkah Google Indonesia yang sudah bernit menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan di Indonesia.

Selain hal yang terkait perpajakan, dalam surel tersebut pihak Google juga menegaskan adanya perubahan persyaratan Google Ads. Pada 1 Oktober 2019 akan ada perubahan beberapa pasal dalam pada persyaratan Google Ads.

Pihak Google juga memastikan bahwa Persyaratan Google Ads tidak akan menyebabkan gangguan pada layanan yang selama ini berlangsung.

Selain itu, perubahan tersebut juga menyebabkan pembayaran melaui American Express dan PayPal tidak dapat dilakukan. Pihak Google menyebutkan bahwa penghentian dukungan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper