Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik sepakat melanjutkan kerja sama terkait dengan pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Petrokimia Gresik.
Selain itu, kerja sama juga dilanjutkan tentang penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Bangunan Petrokimia Gresik.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan.
"Kami mengapresiasi Petrokimia Gresik yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan," ujar Totok dalam siaran pers, Sabtu (31/8/2019).
Kerja sama tersebut dinilai dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya.
Sementara itu, Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Petrokimia Gresik memiliki kapasitas bongkar muat hingga 7,5 juta ton/tahun, dengan panjang 825 meter dan dapat disandari kapal seberat 30.000 - 60.000 ton.
Baca Juga
“Tahun ini kamk banyak mencatat rekor baru dalam hal ekspor pupuk. Ini tak lepas dari dukungan KSOP Kelas II Gresik dalam kegiatan kepelabuhanan di perusahaan,” kata Rahmad.
Pihaknya berharap, melalui perjanjian kerja sama dengan KSOP Kelas II Gresik, kegiatan operasional bongkar muat di TUKS Petrokimia Gresik dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Petrokimia Gresik, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), memiliki 31 pabrik yang memproduksi berbagai jenis pupuk, non pupuk, dan produk kimia lainnya untuk solusi agroindustri, dengan total kapasitas produksi 8,9 juta ton per tahun.