Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengklaim pemerintah belum memutuskan apapun terkait revisi Undang-undang No 13 Tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan.
“Perlu saya tegaskan saat ini pemerintah belum bergerak soal revisi ini. Masih mengkaji, menyerap aspirasi,” katanya di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Hingga saat ini, dia menegaskan rencana revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan itu masih dalam tahap pengkajian. Bahkan, belum ada konsep dan draf yang dibuat terkait wacana revisi tersebut.
“Proses belum berjalan. Kita kan masih proses menyerap aspirasi dari pengusaha, pekerja, dari semua stakeholder, tahapnya kan masih itu,” tekannya.
Secara umum, berdasarkan kesepakatan di lembaga tripartit nasional yang mencakup pengusaha, buruh, perguruan tinggi, dan pemerintah, Hanif mengungkapkan revisi regulasi itu merupakan kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan.
Sebelumnya, asosiasi buruh di beberapa kota menentang rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang dikhawatirkan memperlemah posisi buruh di dunia industri.
Sebaliknya, para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Apindo) beberapa kali bertemu dengan Presiden Joko Widodo membicarakan soal revisi UU Ketenagakerjaan.