Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Atur Lagi Pola Subsidi BBM

Dasar hukum penetapan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM perlu disesuaikan seiring potensi jebolnya anggaran pemerintah.
Petugas SPBU mengisi BBM kendaraan di daerah Sumsel. /Dok. Istimewa
Petugas SPBU mengisi BBM kendaraan di daerah Sumsel. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dasar hukum penetapan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM perlu disesuaikan seiring potensi jebolnya anggaran pemerintah.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan ada kecenderungan harga minyak terus meningkat dibandingkan dengan awal mula kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2014.

"Perlu disiapkan payung hukum yang memungkinkan pemerintah dan DPR mengatur subsidi BBM dengan lebih baik," tuturnya ketika dihubungi Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Adanya ledakan konsumsi solar subsidi ataupun BBM penugasan (premium) menunjukkan konsumen lebih memilih produk berdasarkan harga daripada kualitas produk. Menurutnya, melihat kondisi terkini, masyarakat akan melihat murahnya BBM bersubsidi sebagai intensif.

"Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi cukup jauh. Perlu ada perubahan strategi subsidi dari pemerintah. Jika tidak, akan merepotkan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Fanshurullah mengatakan soal potensi jebolnya kuota subsidi solar belum disampaikan ke Kementerian Keuangan. Menurutnya, jika pengawasan dan pengendalian berjalan lancar, maka over quota bisa terhindarkan.

"Kami enggak bicara soal tambahan kuota. Yang jelas, tugas BPH Migas mesti mengamankan [penyalurannya], bagaimana agar tepat sasaran," tuturnya.

Hingga Juli lalu, penyaluran solar tercatat 9,04 juta kiloliter (KL) atau 62 persen dari total kuota, sementara minyak tanah sebanyak 310.000 KL atau 51 persen dari total kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper