Bisnis.com, JAKARTA --Perusahaan pelayaran menanggung biaya pemulangan para korban Kapal Motor Santika Nusantara yang terbakar di perairan Masalembo ke rumah masing-masing di Surabaya.
Sebanyak 56 penumpang yang selamat dan meninggal diangkut kapal patroli Sea and Coast Guard dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Surabaya, KNP Chundamani.
Sebelumnya, para penumpang dievakuasi oleh kapal-kapal nelayan ke Pelabuhan Masalembo, Kabupaten Sumenep, Jumat (23/8/2019). Dari 56 orang korban, tiga orang di antaranya meninggal dunia.
Sebanyak 53 korban yang selamat telah dibawa ke GSN menjalani pemeriksaan medis. Perusahaan pelayaran menanggung konsumsi dan transportasi untuk memulangkan para korban ke rumah masing-masing di Surabaya. Adapun korban yang berdomisili di luar kota Surabaya difasilitasi untuk menginap sementara.
Puluhan penumpang KM Santika Nusantara yang selamat pun disambut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad ikut menemui penumpang dan menyampaikan duka cita atas jatuhnya tiga korban meninggal dunia.
"Tiga orang korban yang meninggal tersebut langsung dibawa ke RS Bhayangkara," ujar Ahmad di Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (25/8/2019).
"Pada kesempatan ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pulau Masalembo yang telah banyak memberi bantuan berupa makanan dan pakaian," kata Ahmad.
Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab kebakaran KM Santika Nusantara.
Sejumlah data dikumpulkan. Investigator KNKT Nico Maris mengatakan KNKT tengah mengumpulkan data dan keterangan para penumpang KM Santika Nusantara.
"Kami cari bukti awal untuk mengungkap penyebab kebakaran KM Santika Nusantara ini lebih dulu," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet, mengatakan korban kebakaran KM Santika Nusantara terjamin oleh asuransi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/2017, seluruh korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan domilisi korban.
Adapun untuk korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum Rp500.000.
KM Santika Nusantara terbakar di perairan Masalembo pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 20.45 WIB saat berlayar dari Surabaya menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.