Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial berencana menambah komoditas pangan yang dapat ditukarkan oleh masyarakat penerima bantuan pangan nontunai (BPNT), atau yang akan disebut sebagai Kartu Sembako mulai tahun depan.
Guna mewujudkan kebijakan tersebut, pemerintah akan menambah besaran subsidi dalam bentuk voucer kepada keluarha penerima manfaat (KPM) dari Rp110.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan.
Selain itu, komoditas seperti gula, susu, minyak goreng dan daging ayam atau sapi, akan masuk sebagai produk yang dapat dibeli KPM di e-warong. Selama ini, KPM hanya dapat menukarkan voucer bansosnya ke e-warong hanya dalam bentuk telur ayam atau beras.
Direktur Jenderal Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengakui adanya wacana penambahan komoditas pangan yang dapat ditukarkan oleh KPM penerima BPNT pada tahun depan.
Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya nilai subisidi yang akan diberikan oleh masyarakat golongan miskin. Di sisi lain, kebijakan itu dianggap pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan gizi masyarakat.
“Namun, untuk kepastian komoditasnya apa saja yang akan ditambahkan, belum ada. Kami masih akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” jelasnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan kebijakan BPNT yang akan bertransformasi menjadi Kartu Sembako pada tahun depan, Bulog akan tetap diprioritaskan sebagai manajer suplai komoditas pangan BPNT kepada e-warong.
“Untuk perbandingan pembelian beras oleh KPM saya rasa masih akan lebih tinggi dibandingkan komoditas pangan lain. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa masyarakat miskin tetap bisa mengonsumsi bahan pangan yang lebih beragam jenisnya, supaya gizi mereka terjamin,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Bulog Tri Wahyudi Saleh mengklaim, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kemampuan pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga beras melalui masyarakat miskin.
Berdasarkan kajian yang dimiliki oleh Bulog, komoditas beras memiliki pasar yang berbeda dibandingkan komoditas lain dalam BPNT. Hal itu, menurutnya tidak akan mempengaruhi konsumsi beras dalam BPNT kendati terdapat penambahan komoditas yang dapat ditukarkan oleh KPM.
“Di samping itu, dalam pelaksanaan BPNT, beras medium tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dalam Permendag No.57/2017 yakni Rp9.450/kg, meskipun KPM boleh membeli beras premium sesuai harga pasar. Penetapan HET dalam pelaksanaan BPNT ini merupakan intervensi pasar, yang sebenarnya serupa dengan bansos rastra zaman dahulu, hanya berbeda bentuk saja,” katanya kepada Bisnis.com.
Sementara itu, terkait dengan serapan beras Bulog dari petani pada tahun depan, dia memperkirakan justru mengalami kenaikan. Pasalnya, Bulog akan mendapatkan tambahan permintaan pasokan beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan menerima Rp2 juta per tiga bulan.