Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) berharap Badan Pengawas Makanan dan Obat mengedukasi industri kecil dan menengah (IKM) pengolahan daging beku lantaran sudah mengkhawatirkan.
Gapmmi menyatakan IKM daging beku (frozen food) mencapai 10% dari total IKM olahan pangan yang ada. Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisono mengatakan jumlah pelaku IKM yang memproduksi makanan ringan lebih banyak dari IKM frozen food yakni sekitar 30% dari total IKM olahan pangan nasional.
Namun, dia menilai produk frozen food dari IKM memiliki dampak kesehatan yang lebih besar. Doni mengatakan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) mengatur bahwa hanya ada dua produk yang tidak boleh diproduksi oleh IKM yakni susu bayi dan frozen food. Pasalnya, kedua produk tersebut memiliki kesulitan bahan baku dan proses produksi yang tidak dapat dilakukan oleh IKM.
“Susu bayi itu susah [diproduksi]. Lalu frozen food karena butuh proses teknologi pangan khusus. Mulai bagaimana cara membekukan sampai cara menyiapkan produk tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (21/8/2019).
Pihaknya mempertanyakan hasil produk frozen food yang diproduksi IKM lantaran hanya memiliki sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT). Menurutnya, produksi forzen food dengan peralatan yang tidak steril dapat dengan mudah membuat konsumen sakit.
Doni menyatakan sertifikasi PIRT hanya menguji keberadaan jamur dan lumut pada sebuah produk olahan pangan. Adapun, sertifikasi makanan dalam negeri (MD) mengharuskan auditor untuk memeriksa seluruh proses produksi, pengemasan, bahkan kemasan itu sendiri.
“Sorry to say, keilmuan tentang pangan itu lebih mumpuni BPOM dan Balai POM daripada Dinkes,” ujarnya.
Doni mengatakan adanya penggunaan label yang tidak tepat dan minimnya penyuluhan produksi frozen food kepada IKM salah satunya disebabkan oleh paradigma pelaku IKM yang keliru mengenai tarif sertifikasi MD.
Pelaku IKM, katanya, memiliki paradigma bahwa sertifikasi PIRT oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih murah daripada sertifikasi MD oleh BPOM. BPOM sendiri berencana akan memangkas tarif sertifikasi MD sebanyak 50% bagi IKM.