Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia dinilai tidak memiliki kejelasan penegakan hukum di laut menyusul banyaknya otoritas yang memiliki kewenangan menahan kapal di tengah laut.
Pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Raja Oloan Saut Gurning menuturkan kerapnya pemeriksaan kapal oleh beberapa instansi yang memiliki kewenangan tumpang tindih membuat adanya ketidakjelasan dari peran otoritas di laut.
"Hal ini menimbulkan ketidakjelasan otoritas keamanan, keselamatan, penegakan hukum di perairan domestik kita. Pungli [pungutan liar] mungkin hanya dampak, tetapi tumpang tindih ini secara riill membebani dan mengganggu proses angkutan lain dan bisnis maritim kita," terangnya kepada Bisnis.com, Senin (19/8/2019).
Tumpang tindih itu, katanya, akibat dari payung hukum yang dimiliki oleh masing-masing institusi. Saat ini, ada penegakan hukum yang dilakukan TNI Angkatan Laut, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kemenhub termasuk juga Badan Keamanaan Laut (Bakamla).
Pada masa depan, menurutnya, kondisi tumpang tindih itu perlu dihentikan, karena kontraproduktif dan cenderung zero sum game.
"Idealnya semua entitas ini digabung saja. Demikian dengan armada, fasilitas dan personilnya, karena memang bangsa kita membutuhkan unit keamanan laut dalam postur yang besar," tuturnya.
Dia menegaskan penggabungan seluruh entitas tersebut karena kondisi geografis laut Indonesia yang luas dan kompleksnya jasa maritim serta tingginya potensi gangguan laut di Indonesia.