Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ada 18 Instansi Penegakan Hukum di Laut, INSA : Perlu Badan Tunggal!

DPP INSA menanti keseriusan pemerintah membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut atau sea and coast guard yang merupakan amanat UU Pelayaran.
Awak Penjaga Laut dan Pantai (PLP) memamerkan ketrampilannya saat simulasi dalam rangkaian peringatan HUT PLP ke 30 di lapangan kantor  PLP Tanjung Priok Senin (26/2/2018). Bisnis/Akhmad Mabror
Awak Penjaga Laut dan Pantai (PLP) memamerkan ketrampilannya saat simulasi dalam rangkaian peringatan HUT PLP ke 30 di lapangan kantor PLP Tanjung Priok Senin (26/2/2018). Bisnis/Akhmad Mabror

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association mengungkapkan tumpang-tindih kewenangan menjaga keamanan di laut telah merugikan operasi kapal maupun kualitas muatan.

Wakil Ketua Umum III DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Darmansyah Tanamas memberi gambaran, tongkang batu bara dengan kapasitas angkut 300.000 ton dan nilai kargo Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, mengeluarkan biaya operasional Rp20 juta per hari. 

"Kalau dihentikan oleh aparat, waktu menjadi tidak dapat diprediksi, biaya operasional kapal membengkak. Belum lagi kualitas batu bara mudah turun kalau kena hujan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, DPP INSA menanti keseriusan pemerintah membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut atau sea and coast guard yang merupakan amanat UU Pelayaran. Wadah tunggal itu pula yang akan menjadi badan satu-satunya penegak hukum di laut.

Dalam catatan INSA, paparnya, setidaknya ada 18 instansi yang kerap menghentikan kapal di tengah laut. Dia memaparkan beberapa instansi itu Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Perairan (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan TNI Angkatan Laut. 

Setiap instansi berwenang menangkap kapal di tengah laut atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya. 

Seharusnya, Darmansyah berpendapat seluruh instansi itu dapat melebur menjadi satu badan. Bisa pula salah satu badan dijadikan sea and coast guard dan yang lainnya melebur.

Nantinya, badan tunggal itu berwenang menghentikan kapal, menangkap, hingga memproses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper