Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengestimasi realisasi belanja pajak atau tax expenditure pada 2018 membengkak dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, perkiraan belanja pajak tahun 2018 mencapai Rp221,1 triliun atau naik hampir 12,3% dibandingkan dengan 2017 yang hanya Rp196,8 triliun.
Porsi PPN masih mendominasi belanja pemerintah dengan nilai Rp145,6 triliun atau 65,8% dari total realisasi belanja pajak, sedangkan PPh, persentasenya hanya Rp63,3 triliun atau 28,6%.
Tak hanya itu bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, persentase belanja pajak dengan produk domestik bruto (PDB) juga meningkat.
Dengan jumlah belanja pajak 2018 sebesar Rp221,1 triliun dan PDB 2018 sebesar Rp14.837,4 triliun, perbandingan tax expenditure dengan PDB membengkak ke angka 1,49%. Jumlah ini naik karena 2017 hanya 1,45%.
Adapun belanja pajak atau tax expenditure kerap diartikan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Beberapa bentuk dari tax expenditure di antaranya tax holiday, tax allowance dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari
ketentuan umum perpajakan yang berlaku.